Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor

Jumat 27-12-2024,09:41 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

Supratman menyebut, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

BACA JUGA:Profil Royhan Akbar Anak Mahfud MD yang Nikahi Putri Mantan Gubernur NTB, Punya Pendidikan dan Karier Mentereng

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu, 25 Desember 2024.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :