JAKARTA, DISWAY.ID - Istri yang diduga aniaya dan lakukan KDRT di Jaktim, saat ini tengah proses pemeriksaan psykiatrikum.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina mengatakan tersangka MS dalam proses pemeriksaan kejiwaan.
BACA JUGA:Kasus KDRT Istri di Jaktim, Polisi: Suaminya Terlalu Baik, Dimaafkan Walau Diselingkuhi 2 Pria
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Kasus Istri KDRT Suami Karena Kepergok Selingkuh
"Terhadap tersangka MS sedang dalam proses pemeriksan psykiatrikum," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 28 Desember 2024.
Dituturkannya, MS tengah menjalani pemeriksaan tersebut selama 14 hari.
"Terhadap tersangka MS, dilakukan pemeriksaan psykiatrikum selama 14 hari menginap selanjutnya akan di ambil kesimpulan hasil pemeriksaan ahli," tuturnya.
Pihaknya akan meminta izin juga memberikan pendampingan psikologi kepada anak MS.
BACA JUGA:MS, Istri yang KDRT Suami Karena Dipergoki Selingkuh akan Diperiksa Kejiwaannya
"Terhadap anak anak tersangka, akan kami berikan pendampingan dan layanan psykologi. Namun penyidik akan meminta izin terlebih dahulu kepada ayahnya," ucapnya.
Sebelumnya, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyasar seorang pria ketika memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain.
Peristiwa terjadi sejak 8 Desember 2024 di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Lilipaly menuturkan kasus dugaan KDRT itu sudah naik penyidikan.
BACA JUGA:Selebgram Cut Intan Nabila Siap Gugat Cerai Armor Toreador usai Jadi Korban KDRT: Jalan Terbaik