Istri Diduga KDRT Suami di Jaktim, Jalani Pemeriksaan Psykiatrikum

Sabtu 28-12-2024,12:26 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

"Kronologisnya sebagai berikut, Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain yang awalnya tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," tuturnya.

Kemudian AG akhirnya mendatangi lokasi MS ke lokasi yang didapatkannya.

"Selanjutnya korban menuju wilayah Jakarta Timur dan mencari keberadaan tersangka, Ternyata benar Mobil tersangka terparkir di TKP Dan dalam keadaan kondisi menyala, Maksudnya mesinnya menyala. Kemudian korban menghampiri mobil tersangka Namun tersangka menolak korban, dan masuk ke dalam mobil. Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

"Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan Sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan, Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh Yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah dan tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan dan korban menghubungi tersangka melalui telepon dan whatsapp untuk meminta pertolongan, Namun tersangka tidak menghiraukan Dan tidak memberikan pertolongan bahkan tidak menjawab panggilan telepon ataupun WhatsApp." tandasnya.

Kategori :