Pimpinan KPK Akan Potong Gaji 2,5 Persen Tiap Bulan untuk Infak

Sabtu 04-01-2025,13:19 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memotong gaji mereka sebesar 2,5 persen untuk infak.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam acara sunat masal dalam rangka Hari Bakti ke 22 KPK RI.

"Tadi Pak Ketua (Setyo Budiyanto) sudah bisik-bisik ke saya. Untuk pimpinan siap hari ini tanda tangan mengikrarkan diri untuk dipotong gaji berapa persen? 15 persen? 2,5 persen," kata Fitroh dikutip Sabtu, 4 Januari 2025. 

BACA JUGA:Dugaan Pegawai KPK Bocorkan Soal OTT Harun Masiku, Jubir: Belum Ada Informasi

BACA JUGA:Ajat Supriatna Ngaku Kerja di Bandara Soetta ke Bos Rental yang Ditembak di Tol Tangerang-Merak: Bermodal ID Palsu

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan bahwa acara sunatan masal ini merupan bentuk dari kepedulian dari komitmen dari lembaga antirasuah untuk mendekatan diri kepada masyarakat.

"Kami Pimpinan KPK berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan seperti ini," ujarnya.

Fitroh menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan dari pihak lain, melainkan berasal dari zasat dan infaq para pegawai KPK. 

Kemudian, kata Fitroh,uang tersebut dikelola Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al-Ikhlas KPK dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"KPK menyampaikan terima kasih kepada para pegawai yang dengan ikhlas, menyalurkan zakat yang dihimpun dan menyetorkannya ke BAZNAS,"pungkasnya. 

BACA JUGA:KPK Sita Uang dan Deposito Senilai Rp 62 Miliar dalam Dugaan Kasus Korupsi di PT PP

BACA JUGA:Kejagung Kantongi Nama Tersangka Korupsi Rp115 Triliun Kasus Impor Minyak?

Hal ini, kata Fitroh sekaligus sebagai realisasi program kerja DKM Al-Ikhlas KPK berkolaborasi dengan Rohis KOPRI KPK.

Diketahui, besaran gaji pimpinan KPK, termasuk ketua diatur dalam Peraturan Pemerintah NoMOR 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Keududukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pada Pasal 3 disebutkan, penghasilkan pimpinan KPK meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang dibayarkan setiap bulan.

Kategori :