Untuk gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 sedikit lebih tinggi dari gaji Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.
Sementara itu, tunjangan jabatan yang didapatkan Ketua KPK sebanyak 24.818.000 sementara untuk tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.
Jika gaji dan semua tunjangan ditotal, penghasilan seorang Ketua KPK sebesar Rp 123.938.500 sementara untuk Wakil Ketua KPK yakni Rp 112.591.250.