Kapal Bendera Vanuatu dengan 6 Kru Rusia Ditangkap, Bawa Limbah B3

Minggu 05-01-2025,08:10 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:26 Ribu Hektare Tambang Batu Bara PBNU Siap Dieksplorasi di Kaltim, Gus Yahya: Masih Nunggu Izin Kelola

BACA JUGA:Pecahkan Rekor, KAI Catat Penumpang Melonjak Saat Pergantian Tahun 2024-2025

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perhubungan darat (Hubla) masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal tersebut.

Hal ini dikarenakan terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa PNBP dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Selain merugikan negara, kegiatan illegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) tanpa izin dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran.

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Hari ini Minggu 5 Januari 2025, Sabun Mandi Cair Mulai Rp14 Ribuan

BACA JUGA:Kepala BSSN dan Basarnas Diganti, Daftar Lengkap Mutasi 101 Pati TNI

“Oleh karena itu, Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran".

"Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Perairan Tanjung Berakit,” tandasnya.

Kategori :