Kapal Bendera Vanuatu dengan 6 Kru Rusia Ditangkap, Bawa Limbah B3

Kapal Bendera Vanuatu dengan 6 Kru Rusia Ditangkap, Bawa Limbah B3

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi, menyampaikan penangkapan kapal bendera Vanuatu dengan 6 kru Rusia dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut. -Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapal bendera Vanuatu dengan 6 kru Rusia ditangkap, di mana kapal tersebut diketahui bawa limbah B3.

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban.

Pengamanan satu kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di Perairan Tanjung Berakit, Bintan pada Selasa, 31 Desember 2024, malam.

Adapun, penangkapan tersebut dilakukan setelah kapal berlayar mengitari Perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

BACA JUGA:Virus HMPV Serang China, Masyarakat Indonesia Diminta Jangan Panik

BACA JUGA:Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polda Metro

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut. 

"Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN.

TSarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan," ujarnya pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Gus Yahya Tanggapi Santai Banyaknya Gus Palsu: Singgung Sarjana Palsu

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Hari ini Minggu 5 Januari 2025, Sabun Mandi Cair Mulai Rp14 Ribuan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kapten kapal mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas.

Namun, pihaknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads