Adapun 3 oknum TNI AL tersebut masing-masing berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan.
"Masih belum kami tetapkan," kata Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Samista di tempat yang sama.
Samista menegaskan, pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI AL tersebut.
"Kita sudah dalam menjurus ke sana (status tersangka) sudah, karena dengan ditandatanganinya penahanan itu sudah masuk kepada proses (tersangka) karena pintu gerbang untuk memasukkan proses penyidikan kan gitu," terangnya.