Respons Asosiasi Pekerja soal Kenaikan Usia Pensiun 59 Tahun, Singgung Dana Pensiun

Kamis 09-01-2025,10:48 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

Mirah juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya besaran dana pensiun yang diterima oleh pekerja.

"Jumlah dana pensiun yang diterima pekerja saat ini sangat kecil, dengan angka terendah Rp 300.000 dan tertinggi Rp 3.600.000 per bulan. Jumlah ini belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup layak setelah pensiun," ungkapnya.

BACA JUGA:Inspiratif! Kisah Sabar Pensiunan Guru Rela Wakafkan Rumah 2 Lantai Jadi Klinik Gratis di Jogja

Sebagai solusi, Mirah merujuk pada rekomendasi dari sistem dana pensiun ILO yang menyarankan penggantian penghasilan sebesar 40 hingga 60 persen dari pendapatan terakhir pekerja.

"Pekerja yang telah membayar pajak saat masih produktif seharusnya mendapatkan manfaat yang layak saat mereka pensiun, agar mereka dapat hidup dengan kondisi yang layak," pungkas Mirah Sumirat, SE.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :