KKP Tegaskan Pemagaran laut Itu Pelanggaran, Ada Sanksi Administratif, Denda Hingga Pembongkaran

Jumat 10-01-2025,17:50 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Langgar Prinsip Keadilan

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi di kesempatan yang sama menggarisbawahi bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya. 

Senada dengan Ketua HAPPI, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. 

Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

BACA JUGA:Nelayan Pasrah Buntut Adanya Pagar Laut Misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang: 'Orang Kecil Mah Pasrah Aja'

BACA JUGA:Cara Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Tangerang Dibeberkan Nelayan Setempat: Patroli Laut Polisi Juga Gak Kelihatan

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

Analis Pertanahan, Paberio Napitupulu, menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto, menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut.

Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional. 

BACA JUGA:Keresahan Warga Adanya Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang: Katanya Proyek Pemerintah dan Kita Cuma Bisa Diam

BACA JUGA:Sosok Pemasang Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Diungkap Nelayan: Pakai Perahu Kecil dan Kerja dari Pagi hingga Siang

KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir.

Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

Kategori :