JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal menjadi saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Perkara yang sangkakan kepada Pak HK (Hasto Kristiyanto) itu terkait dengan perintangan. Nah yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidikan. Dari perkara-perkara perintangan, mungkin rekan-rekan pernah juga meliput perintangan di perkarannya Pak Lukas Enembe. Kemudian di perintangan lain," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.
BACA JUGA:Eks Penyidik Minta KPK Panggil Firli Bahuri Untuk Dalami Kasus Perintangan Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Cerita Eks Penyidik KPK yang Batal Geledah Kantor DPP PDIP pada 2020, Gegara Ulah Firli Bahuri!
"Nah penyidiknya dijadikan saksi, dihadirkan sebagai saksi. Kenapa? karena yang mengalami perinyangan itu yang mengalami perintangan ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, tertintangi, ya itu penyidiknya," jelas Asep.
Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali perintangan yang dialmi Ronald Paul.
Adapun, Ronald Paul merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun masiku terhadap mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa merintangi seperti apa, seperti itu," tutur Asep.
"Informasi yag ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh. Jadi terkait dengan diperiksanya eks-penyidik ya seperti itu alasannya," lanjutnya.
BACA JUGA:Hasto Melawan, Tempuh Praperadilan untuk Batalkan Status Tersangka oleh KPK di PN Jaksel
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Ronald Paul SInyal dieperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Buronan KPK sejak 2020 yang merupakan mantan calon legislatif PDI-Perjuangan itu diminta menyerahkan Rp1 miliar untuk diloloskan oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar,” kata Ronald usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2025.
Ronald mengatakan, dalam perjanjian, uang sejumlah Rp 1 miliar hanya untuk Wahyu. Ia menyebut ada dana lain untuk sebagian pihak, terkait perkara itu.