Saat ini, Kosasih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung KPK Merah Putih.
Tak hanya Kosasih, tetapi Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Namun, hingga kini, Heri belum ditahan oleh penyidik karena tidak kooperatif.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management.
BACA JUGA:KPK Dalami Dua Saksi Terkait Transaksi Keuangan Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen
BACA JUGA:Intip Besaran Uang Pensiun yang Diterima Jokowi dari Taspen, Bakal Ditransfer Tiap Bulan
Namun, hal tersebut malah membuat negara merugi hingga mencapai Rp200 miliar.
Uang Rp 1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management.
Ada sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu. Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI.
Lalu, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.