BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Buntut Gak Terima Dijadikan Tersangka
"Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui saudara Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo saat itu.
Maria Lestari menggeser posisi eks caleg PDIP Alexius Akim dari pelantikan anggota DPR RI pada 2019.
Pada Pileg 2019, Alexius yang juga caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 meraup 38.750 suara, sedangkan Maria mendapat 33.006 suara.
BACA JUGA:Hasto Melawan, Tempuh Praperadilan untuk Batalkan Status Tersangka oleh KPK di PN Jaksel
BACA JUGA:Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan
KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci.
Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly,
Hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.