“Tim JAM Pidsus menemukan satu barang bukti elektronik, uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapur sebanyak 1.099.626 sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.
Atas perkara ini, Kejagung menjerat Rudi dengan Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Rudi Suparmono diketahui ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan siang tadi. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma.
Atas jeratan kasus suap ini, Rudi ditahan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.