JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono atas dugaan suap.
Suap yang diterima Rudi Suparmono diketahui bertujuan untuk memuluskan vonis benas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penahanan terhadap Rudi dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi
“Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.
Qohar menjelaskan, peran Rudi dalam kasus ini bermula saat menerima pesan Whatsapp dari tersangka Zarof Ricar, pensiunan Mahkamah Agung. Saat itu, Zarof menjadi penghubung dan tidak ada menyatakan tersangka pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ingin bertemu.
Lisa dan Rudi akhirnya bertemu di ruangan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya di lantai 5.
“Di dalam pertemuan, LR minta hakim sidang Ronald Tannur yang kemudian dijawab RS bahwa hakim yang sidang perkara RT adalah ED, M, dan HH,” ucap Qohar.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Lokasi Dugaan Suap Hakim PN Surabaya di Kasus Putusan Ronald Tannur
BACA JUGA:Kejagung Dalami Peran Hakim Agung soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Qohar mengatakan, Rudi menerima uang SGD43.000 langsung dari tersangka Lisa Rachmat dan melalui terdakwa Erintuah Damanik SGD20.000 untuk mengkondisikan perkara Ronald Tannur.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penangkapan kepada Rudi di Palembang Selasa siang dan langsung memeriksanya di Pidsus Kejagung.
Rudi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Geledah dua rumah
Qohar menambahkan, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat sejak Selasa 14 Januari 2025 pagi di rumah Rudi. Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di rumah daerah Palembang.