HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini

Rabu 15-01-2025,15:15 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah petani mulai alami kenaikan per 15 Januari 2025.

HPP gabah kering panen di tingkat petani dinaikan Rp500 dari sebelumnya Rp6.000 per kg.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

BACA JUGA:Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung untuk Menjamin Penyerapan Hasil Petani

Atuan ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan mendukung kesejahteraan petani.

Berikut rincian HPP Gabah dan HPP Beras mulai tanggal 15 Januari 2025.

1. HPP Gabah

  • Gabah Kering Panen (GKP) di Petani harga Rp6.500, kadar air maksimal 25%, kadar hampa minimal 10%
  • GKP di Penggilingan, harga Rp6.7000 per kg,  kadar air maksimal 25%, kadar hampa minimal 10%
  • GKP di Penggilingan harga Rp8.000 per kg kadar air maksimal 14%, kadar hampa minimal 3%
  • GKP di Gudang BULOG harga Rp8.200 per kg, kadar air maksimal 14%, kadar hampa minimal 3%

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Ulang Kebijakan Impor Beras, Mafia Rusak Harga Gabah di Level Petani

2. HPP Beras

Sementara itu, HPP untuk beras dari Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp12.000 per kg dengan derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal Rp2%.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga memberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerap.

Bulog juga menyatakan kesiapan untuk menyerap gabah dan beras secara optimal sepanjang tahun.

BACA JUGA:HPP Gabah dan HET Beras Dihitung Ulang, Relaksasi Bakal Diperpanjang

Penyerapan akan dilakukan melalui titik-titik pembelian gabah petani, baik dengan fasilitas pengolahan sendiri maupun bekerja sama dengan mitra penggilingan.

Sementara itu untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) beras, masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan.

Kategori :