"Ini bukan wilayah PSN, yang kedua, tidak ada amdal. Yang ketiga, tidak ada izin. Jadi dengan demikian kesimpulannya, ini semua harus segera dibongkar," tegasnya kepada awak media, Rabu.
Kendati demikian, Yeka mengatakan, tugas ombudsman itu adalah memastikan pelayanan publik agar kembali normal seperti sedia kala. Urusan penegakan hukum pidana bukan kewenangan ombudsman.
"Jadi ombudsman masuk ke sini, tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal kembali. Pelayanan publik dalam apa? dalam rangka hak untuk bermata pencarian, dalam artian mereka bisa melakukan aktivitas nelayan seperti sedia kala," tuturnya.
Karena, kata Yeka, pemagaran laut seperti ini sangat mengganggu aktivitas para nelayan. Terlebih soal kerugian material yang diterima oleh masing-masing nelayan.
"Berarti sudah hampir 6 bulan. Rute melaut menjadi lebih jauh, bahan bakar semakin tinggi, waktu melaut semakin sedikit, otomatis akan mengurangi produksi," urainya.
"Dan ini yang hendak menjadi sasaran ombudsman. Terkait persoalan pemanfaatan pagar di sini, nanti institusi yang berwenang akan memberikan pernyataan," sambungnya menutup.
Diketahui, pagar laut misterius itu berdiri di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi 6 meter itu terbentang sepanjang enam kecamatan yang meliputi 16 desa dengan disinyalir panjangnya hingga 30 kilometer lebih.
Hal itu berdasarkan pantauan Disway.id di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu wilayah tempat didirikan pagar laut tersebut.