Dianggap Sebagai Penghambat Investasi, Kemenperin: TKDN Adalah Pelindung Produk Dalam Negeri

Kamis 16-01-2025,15:27 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan bahwa penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ada untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. 

BACA JUGA:HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemerintah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN dan Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

BACA JUGA:Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu-Hilir Migas

Menurutnya, perlindungan dari kebijakan ini diberikan dalam bentuk jaminan tumbuhnya permintaan (demand) bagi industri melalui belanja pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dan jaminan permintaan pasar domestik bagi industri Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

“Penerapan TKDN menunjukkan adanya peningkatan investasi baru, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja baru, seperti pada industri alat kesehatan, farmasi, juga elektronik termasuk HKT,” jelas Febri kepada media di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN

BACA JUGA:Demi Kepentigan Nasional, CERI Minta Presiden Tegur Pejabat Abaikan Kewajiban TKDN di Industri Migas

Tidak hanya itu, Febri juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan TKDN juga merupakan jaminan investasi bagi investor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja domestik.

“Realisasi belanja pemerintah atas produk manufaktur ber TKDN selalu meningkat setiap tahun, dari Rp 989,97 triliun di tahun 2022 menjadi Rp 1.499,75 triliun di tahun 2023,” ujar Febri.

Selain itu, Febri melanjutkan, TKDN juga berhasil mengurangi impor HKT dan komponennya. Meski impor berkurang, permintaan atas produk HKT masih tetap tinggi.

Artinya, kebutuhan HKT di Indonesia yang terus meningkat bisa dipasok dari produksi dalam negeri. Ini merupakan keberhasilan penerapan TKDN di subsektor industri HKT.

BACA JUGA:Kunjungi Pabriknya di Cikarang, Kemenperin Apresiasi Komitmen Samsung untuk Penuhi TKDN

BACA JUGA:Komitmen PT MMKI Penuhi TKDN Diapresiasi Wamenperin: Ikut Dongkrak IKM

“Coba lihat ke lapangan, banyak investor mendirikan pabrik baru dan merekrut tenaga kerja baru agar produknya bisa mencapai atau melebihi threshold TKDN, tayang di e-katalog, dan dibeli oleh pemerintah,” pungkas Febri.

Kategori :