Oknum ASN Kemenperin Dipecat Buntut Buat SPK Fiktif
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif: Pecat ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023.-Kemenperin-
JAKARTA, DISWAY.ID - Per Senin 13 Januari 2025, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan penindakkan terhadap oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023.
Tindakan tegas tersebut berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin.
Keputusan ini dibuat setelah Kemenperin melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.
BACA JUGA:Jadwal Layanan Perpanjang SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 14 Januari 2025, Warga Yuk Datang!
BACA JUGA:Heboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di Masyarakat
"Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Disway.id.
Diketahui, LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin.
Adapun, pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Febri, Kemenperin sudah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas.
BACA JUGA:Khvicha Kvaratskhelia Setuju Gabung PSG: Kontrak 5 Tahun, Gaji 5 Kali Lipat di Napoli
BACA JUGA:Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif
"Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan," jelas Febri.
Terkait dengan tuduhan bahwa bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita yang dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif.
Febri menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar. Perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian. Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut," tegas Febri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: