Demi Kepentigan Nasional, CERI Minta Presiden Tegur Pejabat Abaikan Kewajiban TKDN di Industri Migas

Demi Kepentigan Nasional, CERI Minta Presiden Tegur Pejabat Abaikan Kewajiban TKDN di Industri Migas

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman----

JAKARTA, DISWAY.ID - Industri jasa penunjang Migas dalam negeri terancam gulung tikar, mereka mengeluhkan kurangnya permintaan produknya dalam memasok kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur Migas di hulu maupun di hilir di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

KKKS dan BUMN lebih senang melakukan impor daripada menggunakan produk dalam negeri menurut aturan diwajibkan meskipun produk tersebut sudah memiliki sertifikat ISO dan masuk dalam Approved Brand List (ABL) KKKS. Ironinya pejabat terkait terkesan membiarkan pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Minggu (12/1/2025) mengatakan berdasarkan dokumen yang dia peroleh, diduga kuat telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.

Selain itu terjadi juga hal yang sama pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC). Proyek ini milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS). 

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 12 Januari 2025, Tutup Akhir Pekan Nonton Film Aksi-Thriller

"Dari dokumen yang ada, bahwa pabrik PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024 yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024. Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang,” ungkap Yusri.

Surat tersebut ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun sampai hari ini surat tersebut tidak direspon apapun oleh Andry Sehang dan pihak terkait, terkesan diam saja alias cuek, meskipun memiliki kewenangan menertibkannya.

Yusri menambahkan pada 24 September 2024, Andry Sehang kepada CERI pernah mengutarakan bahwa saat itu ia sedang menelusuri fakta yang ada dan memang merencanakan akan berdiskusi dengan perusahaan terkait. Ia lantas mengatakan masih membutuhkan waktu untuk klarifikasi lebih dalam. 

"Tentunya JOB Tomori akan tetap akan komit dengan aturan yang berlaku. Terimakasih atas reminder dari rekan-rekan CERI, tentunya kami sangat menghargai sebagai pagar kami sebagai perusahaan dalam menjalankan amanah negara," ungkap Andry Sehang kala itu kepada CERI.

BACA JUGA:Geledah 2 Apartemen di Kawasan Rasuna Said, KPK Sita Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Dalam Kasus Taspen

Sehari setelah itu, Andry Sehang kembali mengatakan kepada CERI bahwa informasi tersebut untuk menjadi perhatiannya dan sedang ia siapkan data-datanya. 

“Sehingga patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, tentang pelanggaran atas kewajiban TKDN itu apakah akan ada sanksi atau tidak?," tanya Yusri. 

Untuk itu, kata Yusri, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk menjalankan tugas demi kepentingan tumbuhnya industri jasa penunjang Migas nasional yang mandiri, agar tidak jatuh korban seperti di industri tekstil.

“Jika tidak ada perubahan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan hingga akhir Januari 2025, maka kami akan melakukan gugatan PMH  terhadap para stakeholder Migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendali soal kewajiban TKDN akan ikut menjadi tergugat,” pungkas Yusri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads