Susul iPhone 16, Kemenperin Larang HP Google Pixel Beredar di Indonesia: Tidak Punya Sertifikat TKDN

Susul iPhone 16, Kemenperin Larang HP Google Pixel Beredar di Indonesia: Tidak Punya Sertifikat TKDN

Susul iPhone 16, Kemenperin Larang HP Google Pixel Beredar di Indonesia.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Selain Iphone 16, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melarang penjualan atau peredaran HP berbasis android, yakni Google Pixel yang dikembangkan oleh Google.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni menyebutkan jika Google sebenarnya belum memperoleh Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone Google Pixel yang dipasarkan ke konsumen.

Maka dari itu, produk dari Google Pixel tersebut tak dapat diperjualbelikan dengan bebas di Indonesia.

BACA JUGA:Apple Dikabarkan Kirim Surat Permohonan ke Kemenperin, Izin Edar iPhone 16 Mulai Temui Titik Terang?

"Kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema TKDN yang ditetapkan pemerintah, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," tutur Febri.

Masih Dapat Digunakan dengan Syarat Tertentu

Walau dilarang beredar dan tak dapat diperjualbelikan, tetapi Google Pixel bisa dipakai di Indonesia dengan sejumlah syarat tertentu.

Smartphone keluaran Google ini dapat dipakai jika melalui mekanisme barang bawaan atau barang kirimin penumpang yang datang dari luar negeri.

Tak hanya itu, ponsel tersebut juga harus melewati pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai supaya bisa digunakan.

BACA JUGA:Kemenperin Akan Cabut Ribuan IMEI iPhone 16 dan Google Pixel yang Beredar di Indonesia

Menurut Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021, setiap penumpang hanya dapat membawa maksimal dua ponsel elektronik baru dalam satu tahun.

Di satu sisi, menurut catatan Kemenperin sudah ada 22.000 unit Google Pixel yang masuk ke Indonesia lewat mekanisme selama tahun 2024.

Ponsel tersebut akan berubah status menjadi ilegal jika barang yang datang dari luar negeri kemudian diperdagangkan di Indonesia.

"Kami imbau masyarakat agar tidak tergiur membeli produk elektronik yang ilegal baik dari toko offline maupun marketplace," tutur Febri.

Selain itu, Kemenperin akan cabut IMEI ribuan iPhone 16 dan Google Pixel yang beredar di Indonesia kerana izinnya masih belum dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads