BACA JUGA:Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi
"Ini bukan wilayah PSN, yang kedua, tidak ada amdal. Yang ketiga, tidak ada izin. Jadi dengan demikian kesimpulannya, ini semua harus segera dibongkar," tegasnya kepada awak media, Rabu.
Kendati demikian, Yeka mengatakan, tugas ombudsman itu adalah memastikan pelayanan publik agar kembali normal seperti sedia kala. Urusan penegakan hukum pidana bukan kewenangan ombudsman.
"Jadi ombudsman masuk ke sini, tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal kembali. Pelayanan publik dalam apa? dalam rangka hak untuk bermata pencarian, dalam artian mereka bisa melakukan aktivitas nelayan seperti sedia kala," tuturnya.