Modus Tersangka Kasus TPPO Diungkap Polresta Soetta: Korban Dijanjikan Gaji Rp20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri

Kamis 16-01-2025,17:50 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

"Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024 - Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran," tegas Kapolres, Kamis 16 Januari 2025.

Pengungkapan kasus itu, kata Ronald, bermula saat pihaknya menerima informasi atau laporan dari masyarakat terkait keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi," ungkapnya.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri

Dalam proses perekrutan CPMI itu, lanjut Ronald, para tersangka dengan enaknya meminta korban membayar Rp 40-60 juta untuk berangkat ke luar negeri.

"Para tersangka menjajikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang berkisar antara Rp 6juta hingga Rp 20juta per bulan," urainya

Adapun para korban itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. 12 orang diantaranya berasal dari Jawa Barat, 4 orang berasal dari Jawa Timur, 4 orang dari Sumatera Utara, 3 orang Jakarta dan 2 orang CPMI berasal dari Jawa Tengah.

Diberangkatkan ke sejumlah negara

Dalam perencanaan, puluhan CPMI ilegal itu akan diberangkatkan ke negara tujuan atau penempatan di berbagai negara.

Di antaranya Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan dan Oman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kategori :