Germo Kasus TPPO yang Korbannya Layani 70 Pria di Jaksel Berhasil Ditangkap

Kamis 16-01-2025,20:19 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Kebayoran Baru mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual.

Terbaru, polisi menangkap tersangka utama germo alias muncikari berinisial R alias T (19). 

BACA JUGA:Modus Tersangka Kasus TPPO Diungkap Polresta Soetta: Korban Dijanjikan Gaji Rp20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri

BACA JUGA:Paksa Anak Layani 70 Pria di Hotel, Polisi Tangkap 4 Tersangka Eksploitasi Seksual

Sementara empat tersangka ditangkap lebih dulu masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui peran masing-masing.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan di wilayah Tanjung Priok tanpa adanya perlawanan.

"Yang pasti tersangka utama adalah muncikari, sedangkan peran dari empat orang lainnya masih kami dalami," ujar Kompol Nunu kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.

Kasus ini berawal dari eksploitasi seksual terhadap dua korban yang berlangsung sejak Oktober 2024.

BACA JUGA:Astagifrullah! Ustaz di Ciledug Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Muridnya

Para korban dipaksa melayani hingga 70 tamu dengan iming-iming bayaran 3,5 juta rupiah, namun mereka tidak pernah menerima bayaran tersebut.

Muncikari yang terlibat, menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan korban kepada para pelanggan di hotel-hotel tertentu.

"Korban dijual dari agen pertama ke agen kedua dengan pembayaran sebesar satu juta rupiah, dan kemudian dipaksa melayani tamu-tamu," jelas Kompol Nunu.

BACA JUGA:Oknum Lurah Berprestasi Nasional di Empat Lawang Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Mabes Polri

Selain ancaman fisik, para korban juga dijerat dengan utang yang mengikat mereka pada jaringan perdagangan ini.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar 1.050.000 rupiah, empat unit ponsel, dan print out rekening koran.

Kategori :