Germo Kasus TPPO yang Korbannya Layani 70 Pria di Jaksel Berhasil Ditangkap

Kamis 16-01-2025,20:19 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

Para tersangka kini telah diamankan, sementara korban yang sebagian masih di bawah umur mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Jakarta Selatan.

Kompol Nunu menambahkan bahwa pelaku muncikari ini sudah terlibat dalam jaringan ini jauh sebelum para korban datang, dan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pelaku lainnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76.i Jo 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kategori :