Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

Jumat 17-01-2025,18:45 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan Suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri minta penjadwalan ulang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan alasan ketidakhadiran Mba Ita karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

BACA JUGA:Ketua Gapensi Semarang Martono Sambangi KPK

BACA JUGA:Walkot Mba Ita dan Suami Beserta 2 Orang Lainnya Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Semarang

"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa kepada wartawan pada Jumat, 17 Januari 2025.

Berbeda dengan Istrinya, Tessa menjelaskan Alwin tak hadir pemanggilan penyidik KPK hari ini karena tengah mempersiapkan sidang praperadilan.

Namun, Tessa belum memberikan informasi soal penjadwalan ulang kedua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Diketahui, dua tersangka dalam kasus ini telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan yaitu Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono.

Terbaru, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi

BACA JUGA:Eks Ketua KPU Dicecar Puluhan Pertanyataan oleh KPK dalam Kasus Harun Masiku

Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, Mba Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.

Dalam putusan Praperadilan tersebut terungkap Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti

Kategori :