Walkot Mba Ita dan Suami Beserta 2 Orang Lainnya Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Semarang

Walkot Mba Ita dan Suami Beserta 2 Orang Lainnya Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil empat orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Jumat, 17 Januari 2025.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil empat orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Jumat, 17 Januari 2025.

Keempatnya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri sertap pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.

Berdasarkan informasi, baru Ractmat yang hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan.

BACA JUGA:Terungkap Bagian Dasar Pagar Laut Tangerang Telah Dikotak-kotakan, Walhi: Seperti Perencanaan Reklamasi

BACA JUGA:Hokben+ Resmi Dibuka di Flavor Bliss Alam Sutera, Banyak Promo Loh!

“Iya panggilan untuk empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Januari 2025.

Terbaru, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.

BACA JUGA:Cerita Panjang Rina Sekhanya, Dari Pengusaha Tambang Sumbar Kini Kuasai Tambang Sultra

BACA JUGA:Amad Diallo Catat Sejarah Manchester United dan Liga Inggris, Sejajar Legenda Setan Merah Wayne Rooney

Selain itu, Mba Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.

Dalam putusan Praperadilan tersebut terungkap Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Soroti Keterlambatan Pencairan Tukin Dosen ASN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads