KPK Berpeluang Tambah Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku

Sabtu 18-01-2025,11:30 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

BACA JUGA:Sadis! Polisi dan Warga Disiram Air Keras Saat Hendak Bubarkan Tawuran di Tangsel

BACA JUGA:Heboh 233 Ijazah Stikom Bandung Dibatalkan, Kemendiktisaintek Bantah Pengalihan Isu Penyelewengan KIP

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025.

Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. 

 

 

Kategori :