
JAKARTA, DISWAY.ID – Akhirnya TikTok diblokir Amerika pada Sabtu 18 Januari malam waktu setempat.
Dikabarkan bahwa pada saat itu apilikasi TikTok menglihang dari Apple dan Google store menjelang pemberlakukan undang-undang pada Minggu 19 Januari 2025.
Saat ini TikTok sendiri telah digunakan oleh 170 juta warga Amerika.
Sedangkan Donald Trump sempat mengungkapkan jika pihaknya kemungkinan akan memberikan TikTok waktu selama 90 hari.
BACA JUGA:Reforma Agraria Era Prabowo-Gibran: Komitmen Melanjutkan dan Menyempurnakan
TikTok yang dimiliki oleh ByteDance asal China, memberi tahu pengguna yang mencoba menggunakan aplikasi tersebut sekitar pukul 10:45 malam waktu setempat.
Selain penggunaan TikTok terdapat juga beberapa aplikasi lansiran dari ByteDance yang tidak dapat digunakan di Amerika, di antaranya Capcut dan aplikasi Lemon8.
Keberadaan TikTok sendiri telah berhasil mendulang hampir setengah dari seluruh warga Amerika.
Aplikasi ini juga digunakan untuk bisnis kecil dan membentuk budaya online.
BACA JUGA:Kronologi Perseteruan Doktif VS Shella Shaukia, Konflik Skincare dan Kecantikan
BACA JUGA:Shella Saukia Keroyok Doktif usai Skincare Miliknya Di-Review Negatif: Kamu Zalim
Berdasarkan undang-undang yang disahkan tahun lalu mulai diterapkan pada Jumat oleh Mahkamah Agung dengan suara bulat.
Disebutkan bahwa platform ini memiliki waktu hingga hari Minggu untuk memutuskan hubungan dengan induknya yang berbasis di Tiongkok, ByteDance, atau menutup operasinya di AS untuk menyelesaikan kekhawatiran bahwa platform tersebut menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.
Gedung Putih menegaskan kembali pada hari Sabtu bahwa terserah kepada pemerintahan yang akan datang untuk mengambil tindakan.