BACA JUGA:Alasan KKP Minta Hentikan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Danlantamal III Pasang Badan
BACA JUGA:Panglima TNI Akan Bongkar Habis Pagar Laut Tangerang: Ini Perintah Presiden
“Jika hasil kordinasi ini terdapat SHGB dan SHM benar benar berada di luar garis pantai maka akan dievaluassi dan ditinjau ulang,” tegasnya.
Nusron juga menyampaikan bahwa sertifikat ini dapat saja dibatalkan karena terbitnya tahun 2023 dan pembatalan tidak perlu melalui pengadilan.
Adapun pihak-pihak yang segera diperiksa dalam penerbitan sertifikat ini mulai dari Juru Ukur tanah, Kepala Juru Ukur Tanah, Kepalas Seksi Pendaftaran dan Penetapan Tanah serta Kepala Kantor Tangerang.
“Mereka semua akan kami periksa dan akan dijatuhi sanksi sesuai undang-undang jika melakukan pelanggaran,” tutupnya.