"Saya akan menanggung biaya pendidikan anak-anak Pak Septian di sekolah dan tunjangan hidup" sambungnya.
Sementara itu, Abraham Michael sendiri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota.
Tersangka juga dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.