JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditunda.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat tidak hadir.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi hal tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan materi sidang.
BACA JUGA:Isi Pidato Donald Trump usai Dilantik sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat, Cek Selengkapnya!
Ia menyebut, bahwa KPK sebelumnya telah bersurat pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penundaan tersebut,
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praper ke Pengadilan. Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administrasi lainnya," kata Tessa dalam keterangannya pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa dalam menyiapkan materi dan hal administrasi tersebut membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai pihak.
BACA JUGA:Chelsea Setuju Jual Cesare Casadei Rp 203 Miliar, Torino Tikung Napoli
BACA JUGA:Lagi Main HP, Remaja di Koja Kena Peluru Nyasar
"Menyiapkan materi dan hal administrasi memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana praperadilan Hasto.
Ia menjelaskan bahwa KPK sebagai pihak termohon sebelumnya telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
BACA JUGA:Viral Disebut Tampar Karyawan, Mendiktisaintek Satryo Pastikan Rekaman di Rumah Dinas Bukan Suaranya
BACA JUGA:Mendiktisaintek soal ASN Dilarang Demo: Seharusnya Dibicarakan Baik-baik