RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek

Selasa 21-01-2025,16:45 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

Regulasi ini rencananya dicantumkan dalam Pasal 51A ayat (1) hingga (3) UU Minerba

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha.

Dijelaskannya, pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi hampir sama seperti ormas keagamaaan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Doli juga mengatakan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi masih belum dilibatkan dalam rapat lantaran penyusunan revisi UU Minerba masih di tahap usulan inisiatif DPR.

"Besok kami undang, mana pihak yang bisa memberikan masukan, saran, dan pertimbangan," kata Doli kepada awak media di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Kategori :