Dirinya belum menjelaskan lebih rinci terkait proses penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pemasang Pagar Laut di Bekasi Ungkap Hasil Sidak 7 Anggota Komisi IV DPR
BACA JUGA:Istana Buka Suara Soal Video yang Narasikan Mayor Teddy Hormat ke Aguan
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.