Syarat dan Cara Mengubah Foto di KTP dengan yang Baru, Tak Perlu Bawa Surat Pengantar

Jumat 24-01-2025,14:29 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Jika mengalami hal tersebut, maka masyarakat diizinkan ganti foto KTP tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW, hanya membawa berkas sebagai berikut:

  • Membawa KTP Elektronik yang lama
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Lewat HP, Gampang!

Cara Mengubah Foto di KTP

Berikut langkah-langkah mengubah foto di KTP:

  • Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi KK
  • Ajukan permohonan pengganti foto KTP ke petugas di loket
  • Serahkan KTP asli/lama dan fotokopi KK untuk diperiksa petugas
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani di atas meterai
  • Jika proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto
  • Sebelum mengambil foto, petugas akan memverifikasi data e-KTP melalui scan/pindai sidik jari
  • Petugas akan mengambil foto, selesai.
Kategori :