Cara Mengurus Pindah Domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW secara Gratis, Cek di Sini!
Cara Mengurus Pindah Domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW secara Gratis.--freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara mengurus pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW secara gratis.
Untuk pengurusan pindah domisili ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
BACA JUGA:Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!
Perubahan domisili ini diperlukan apabila ada seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasan seperti meniah, bekerja di luar kota, menempu pendidikan atau alasan lain yang relevan.
Nah, bagaimana cara pindah domisili tanpa menggunakan surat pengantar RT/RW?
Cara Mengurus Pindah Domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW
Sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pindah domisili ini menjadi mudah karena:
- Tidak perlu pergi ke kelurahan
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Adapun, masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut ini:
- Fotokopi KK
- Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- KTP-el asli (untuk verifikasi)
- Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
BACA JUGA:Bansos Ibu Hamil 2025 Siap Cair Juli 2025, Begini Cara Input NIK KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Pindah Domisili
Untuk pindah domisili sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan, namun tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.
Apabila perpindahan masih di dalam satu kabupaten atau kota, termasuk dalam satu kecamatan, masyarakat cukup mengunjungi kantor Dukcapil sesuai alamat yang tercatat saat ini.
Namun, jika ingin pindah domisil ke luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Dukcapil, yakni di daerah asal dan di daerah tujuan.
Proses tersebut dimulai dengan mengurus perpindahan di kantor Dukcapil daerah asal untuk memperoleh SKPWNI, lalu di bawah ke kantor Dukcapil di alamat tujuan untuk diproses lebih lanjut.
Nah, berikut syarat pindah domisili yang perlu diketahui:
BACA JUGA:Begini Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo, Langsung Ditindak!
1. Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota
- KTP
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
- Kartu Indonesia Anak (KIA)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: