Selain itu, Ketua KONI Bengkulu Dedy Ermansyah menyatakan penolakan keras terhadap Permenpora tersebut.
Ia berpendapat bahwa Permenpora tersebut tidak tepat mengatur usulan dan pengangkatan pengurus cabang olahraga, meskipun organisasi tersebut dibentuk oleh anggotanya sendiri atau masyarakat.
"Tentu kami ingin bertemu dengan Menpora Dito untuk menyamakan semangat dalam pembinaan olahraga Indonesia," ucapnya.
Munculnya Permenpora tidak hanya tidak diharapkan tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Piagam Olimpiade.
Peraturan ini muncul tiba-tiba, tanpa adanya keterlibatan dari organisasi olahraga maupun masukan dari penelitian akademis.
"Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba saja muncul sehingga mengagetkan kami semua. Ini seperti tindakan kup saja," terang dia.
Jika Menteri Pemuda dan Olahraga tidak menanggapi seruan revisi tersebut, KONI Provinsi berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga tengah menyusun langkah-langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permenpora itu," imbuh Dedy.