4. Pengurangan biaya untuk kajian dan analisis sebesar 51,5 persen.
5. Pengurangan anggaran untuk diklat dan bimbingan teknis (bimtek) sebesar 29 persen.
6. Pengurangan biaya honor output kegiatan dan jasa profesi sebesar 40 persen.
7. Pengurangan anggaran untuk percetakan dan souvenir sebesar 75,9 persen.
8. Pengurangan biaya sewa gedung, kendaraan, dan peralatan sebesar 73,3 persen.
9. Pengurangan anggaran untuk lisensi aplikasi sebesar 21,6 persen.
BACA JUGA:Minyakita Mahal di Pasaran, Kemendag Surati Menkeu Sri Mulyani
10. Pengurangan biaya untuk jasa konsultan sebesar 45,7 persen.
11. Pengurangan anggaran untuk bantuan pemerintah sebesar 16,7 persen.
12. Pengurangan biaya untuk pemeliharaan dan perawatan sebesar 10,2 persen.
13. Pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas sebesar 53,9 persen.
14. Pengurangan biaya peralatan dan mesin sebesar 28 persen.
15. Pengurangan anggaran untuk infrastruktur sebesar 34,3 persen.
16. Pengurangan biaya belanja lainnya sebesar 59,1 persen.
Dalam melakukan pemangkasan tersebut, diharapkan setiap kementerian/lembaga dapat mempertimbangkan dengan seksama agar tidak terjadi dampak negatif pada program-program yang sedang berjalan.