JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan pencabulan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," katanya kepada awak media, Kamis 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Klasemen Akhir Liga Champions 2024/25: Real Madrid dan Man City Bernapas Lega!
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Ungkap Penembakan 5 PMI oleh Aparat Malaysia Berlebihan
"Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU," lanjutnya.
Sementara untuk kasus dugaan pembunuhan, pihaknya masih mendalaminya.
"Kemudian, perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda metro jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan," ucapnya.
BACA JUGA:Hasil Liga Champions Matchday ke-8: Real Madrid Hempaskan Brest, Man City Menang Dramatis
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 30 Januari 2025
Pihaknya menegaskan terus mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Untuk itu, akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," paparnya.
Diketahui, pihak AN sempat mengaku diduga diperas oleh eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Dugaan pemerasan itu kini ditangani juga oleh Propam Polda Metro Jaya.