Berkas Pembunuhan Anak yang Berujung Pemerasan oleh Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dinyatakan P21

Kamis 30-01-2025,08:09 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Hasil Liga Champions: PSV vs Liverpool 3-2, Ricardo Pepi Hancurkan Rekor 100 Persen The Reds

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.

"Betul sudah (Dipatsus)," terangnya.

Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ," tuturnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Mutasi Empat Polisi Terkait Kasus Pemerasan

BACA JUGA:Makian DeLiang

Diketahui, dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.

BACA JUGA:Lokasi Pertunjukan Barongsai di Jakarta, Masih Ada Sampai Cap Go Meh 14 Februari 2025

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terima Laporan Penggelapan Mobil Terkait Dugaan Pemerasan Kasus AKBP Bintoro

Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.

Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar.

"Tudingan itu fitnah dan mengada-ada," kata Bintoro saat memberikan klarifikasi, Minggu 26 Januari 2025.

Kategori :