Namun hingga kini belum ada satupun perangkat desa yang diperiksa dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Ombak 2 Meter karena Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang Ditunda Sementara
Dan sebelumnya, Polairud juga menyebut belum ditemukan indikasi adanya pidana dalam kasus ini.
Hal itu berbeda dengan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut semestinya kasus penerbitan sertifikat pagar laut dapat dibawa ke ranah pidana.