Jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah.
Namun saat ini Kementerian ATR/BPN belum bisa membuktikan hal tersebut.
Jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah.
Namun saat ini Kementerian ATR/BPN belum bisa membuktikan hal tersebut.