JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap ingatan, bahwa penahanan tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura akan berakhir satu bulan lagi.
"Masa 45 hari penahanan Paulus Tannos akan berakhir tanggal 3 Maret atau tepat 1 bulan dari saat ini," ujar Yudi dalam keterangan resminya pada Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Yudi, masa satu bulan merupakan waktu yang singkat untuk pengurusan administrasi Paulus Tannos di Singapura.
Apalagi, kata dia, ini pertama kali perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan terutama terkait kasus korupsi.
"Tentu akan banyak dinamika terkait hal hal teknis dan prosedural legalitas yang terjadi yang menjadi diplomasi maupun negoisasi antara Indonesia dan Singapura terkait pemulangan Tannos," jelasnya.
"Ini belum dari pihak tannos yang tentu tidak ingin sukarela kembali ke Indonesia dengan melakukan perlawanan hukum baik penahanan dirinya oleh Pihak Singapura yang berdasarkan permintaan pihak (provisional arrest) Indonesia," sambungnya.
Yudi mengungkapkan bahwa tentu saja, Paulus Tannos akan mencari berbagai alasan mulai dari enggan mengakui keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, sudah berpindah kewarganegaraan hingga soal keselamatan diri.
Dalam hal ini, Yudi berharap agar KPK gerak cepat dalam usaha memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.
BACA JUGA:Fakta di Balik Program MBG Presiden Prabowo Diungkap Hashim
BACA JUGA:Performa Ciamik, KA Batara Kresna Relasi Stasiun Purwosari-Wonogiri Tarif Cuma Rp4 Ribu
"Tentu Pemerintah Singapura melalui CPIB (KPKnya Singapura) dengan menahan Paulus Tannos telah berkomitmen untuk membantu Indonesia sebab mereka tidak akan melakukan penahanan tanpa dasar hukum dan kordinasi dengan pihak Indonesia," harapnya.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan, apabila Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia, maka ini menjadi sejarah baru untuk ekstradisi Indonesia dan Singapura.
"Namun jika Tannos lepas maka akan sulit lagi mencarinya lagi karena dia bisa berpergian kemana saja dengan paspor negara barunya," tururnya.