Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kasus tersebut juga melibatkan PT Duta Sarana Technology (PT DST), serta PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.
Cahyono mengatakan LPEI pada 2012-2014 telah melakukan permufakatan dengan PT DST, sehingga terjadi pemberian pembiayaan kepada PT DST dengan proses yang menyimpang dari pedoman atau prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI.
BACA JUGA:Dosen ASN Seluruh Indonesia Demo di Monas, Tanpa Tukin Indonesia Emas Berubah Cemas!
BACA JUGA:Cara Beli Gas LPG 3 Kg Setelah Pengecer Dilarang Jualan per 1 Februari 2025, Modal KTP Beres!
"Proses pemberian pembiayaan menyimpang dari pedoman/prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI, akibatnya pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit. Uang hasil pencairan digunakan bukan untuk kepentingan sesuai pengajuan dan keputusan kredit yang berakibat kredit macet sebesar Rp. 45.000.000.000,- dan USD 4.125.000," kata Cahyono dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.