Cara Mudah Cari Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Tak Bisa Beli di Warung Lagi

Senin 03-02-2025,16:39 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung.

Dengan kata lain, penjualan gas elpiji 3 kg nantinya akan dilakukan lewat pangkalan resmi.

BACA JUGA:Dirut Pertamina Pastikan Pasokan Elpiji 3 Kg di Surakarta Aman

Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat berkesempatan untuk dapat menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.

"Ini sedang kita atur, bagaimana masyarakat dapat menerima harga (gas LPG) yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025.

 

Kategori :