“Jadi ada poin yang kelima terkait upaya penguasaan ruang laut dan ini kami melihat itu adanya potensinya pidana. Nah karena ini potensinya pidana kalau nanti Ombudsman dipaksakan mengusut itu, nah itu sudah melanggar kewenangan," kata Yeka.
"Jadi Ombudsman tidak masuk ke area situ,” tambahnya.