Rata-Rata Nilai Rapor 70 Jadi Syarat KJP Plus Tuai Polemik, Ini Kata Pramono

Selasa 04-02-2025,15:50 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sarjoko mengungkapkan, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," ujar Sarjoko.

"Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," pungkasnya.

 

Kategori :