Dokter Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Terkait Pemerasan dan UU ITE

Selasa 04-02-2025,22:47 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys, resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:Nikita Mirzani dan Matthew Gilbert Putus? Mendadak Saling Unfollow IG: Kepencet

BACA JUGA:Razman Nasution Tuduh Nikita Mirzani Tak Pernah Jenguk Lolly di Rumah Aman, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar!

Laporan itu didaftarkan pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan bahwa Nikita Mirzani telah melakukan tindakan yang merugikan secara materiil maupun immateriil terhadap Reza Gladys.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menyebutkan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh Nikita di media sosial.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," ujar Julianus Paulus Sembiring dalam sebuah video, Selasa 4 Februari 2025.

Pasal yang dikenakan dalam laporan Reza Gladys pun tidak main-main. Selain pencemaran nama baik dan pemerasan, ada juga pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Julianus Paulus Sembiring.

BACA JUGA:Fitri Salhuteru Ungkap Alasan Serang Nikita Mirzani di Media Sosial: Demi Lindungi Anak

BACA JUGA:Lolly Mengaku Tak Kenal Ayah Kandung dan Sering Dipukul Nikita Mirzani

Laporan Reza Gladys dikuatkan dengan sejumlah bukti. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci tentang bukti apa saja yang diserahkan ke penyidik.

"Yang pasti, bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi fakta-fakta hukum untuk mengungkap kasus ini," kata Julianus Paulus Sembiring.

Kategori :