Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!

Selasa 04-02-2025,23:24 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Bahas Kasus Gilbert Lumoindong, Ketum PITI Mengahadap Ali Mochtar Ngabalin

Padahal, Ipong mengungkapkan, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 lalu.

“Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkap Ipong kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Bahkan di tingkat Kasasi, menurut Ipong, pihaknya telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung.

“Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung, dengan hal tersebut saya dua kali menang, tapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya.

Ipong pun menduga ada permainan kotor yang terjadi dalam sengketa merek PITI tersebut.

Kategori :