Hal itu terlihat adanya patok batas dari batang bambu alias pagar laut.
Nusron menduga penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut Bekasi tidak mungkin dilakukan oleh pegawai rendahan di lingkungan BPN.
Pasalnya, pegawai rendahan tidak tidak memiliki akses terhadap sistem di BPN.
Sedangkan akses itu hanya dimiliki pejabat tinggi BPN yang meliputi Kepala Seksi, Kepala Kantor, Kabsus, Kopsub, Kepala Kadid, Kabib, Kanwil, Dirjen, Survey, Dirjen BHPT, Sekjen hingga Menteri.
"Sedang kami cek, permainannya ada di mana,” ujar Nusron.
Penyelidikan Pagar Laut Bekasi Berlanjut, Nusron Siap Bawa ke Pengadilan
Nusron kemudian melakukan penyelidikan dengan memerintahkan pada Dalu Agung Darmawan selaku Inspektur Jenderal ATR BPN terkiat kejanggalan penerbitan sertifikat tanah di pagar laut Bekasi.
Diketahui, penerbitan sertifikat tanah di waliyah pagar laut Bekasi dilakukan pada 2013 sampai 2017. Sebagian sertifikat lainnya diterbitkan pada 2021.
Pihak-pihak yang mengklaim memiliki sertifikat juga akan diperiksa untuk mengusut permasalahan ini.
“Kami akan meminta mereka untuk mengajukan pencabutan surat tanahnya, jika mereka ngotot dan tidak mau melakukan, maka akan berlanjut ke pengadilan," kata eks Ketua Umum GP Ansor ini.
Penyelidikan Pagar Laut di Kabupaten Bekasi.-dimas rafi-
BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Tidak Masuk Radar Pemeriksaan Ombudsman: Itu Ranahnya Pidana
Alasan ATR/BPN bakal melanjutkan ke pengadilan, dikarenakan tidak bisa serta merta mencabut sertifikat milik dua perusahaan tersebut lantaran ada PP yang melarangnya.
"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara, tidak bisa mencabut karena contrario Actus. Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalo yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," lanjut dia.
Nusron menegaskan saat ini pihaknya sedang mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) soal apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.